Alhamdulillah! Selama Bulan Ramadhan MUI Izinkan Sholat Tarawih dan Id dengan Saf Rapat

- 11 Maret 2022, 20:27 WIB
Menjelanng Ramadan, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan saf salat berjamaah kembali rapat.
Menjelanng Ramadan, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan saf salat berjamaah kembali rapat. /Antara Foto

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MUI mengeluarkan aturan yang memperbolehkan sholat Jumat di rumah karena adanya kondisi darurat Covid-19.

Demikian pula aktivitas selama bulan Ramadhan yang sebelumnya dilarang karena takutnya menimbulkan penyebaran Covid-19 saat ini sudah diperbolehkan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polri Siapkan Antipasi Kenaikan Harga Sembako, Begini Strateginya

Di sisi lain, MUI juga mengingatkan umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menyiapkan lahir dan batin untuk menyambut bulan Ramadhan.

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan selama bulan Ramadhan seperti sholat Tarawih, tadarus Al Quran, qiyamul lail, ifthor jama'i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelas Surat Bayan tersebut.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah