Sebagaimana diketahui, sebelumnya MUI mengeluarkan aturan yang memperbolehkan sholat Jumat di rumah karena adanya kondisi darurat Covid-19.
Demikian pula aktivitas selama bulan Ramadhan yang sebelumnya dilarang karena takutnya menimbulkan penyebaran Covid-19 saat ini sudah diperbolehkan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polri Siapkan Antipasi Kenaikan Harga Sembako, Begini Strateginya
Di sisi lain, MUI juga mengingatkan umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menyiapkan lahir dan batin untuk menyambut bulan Ramadhan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan selama bulan Ramadhan seperti sholat Tarawih, tadarus Al Quran, qiyamul lail, ifthor jama'i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelas Surat Bayan tersebut.***