Alhamdulillah! Selama Bulan Ramadhan MUI Izinkan Sholat Tarawih dan Id dengan Saf Rapat

- 11 Maret 2022, 20:27 WIB
Menjelanng Ramadan, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan saf salat berjamaah kembali rapat.
Menjelanng Ramadan, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan saf salat berjamaah kembali rapat. /Antara Foto

GALAMEDIA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa saat ini diperboleh Sholat Jumat, Tarawih, dan Id dengan saf yang rapat.

Fatwa tersebut pun ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Asruron Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Disebutkan dalam Surat Bayan tersebut bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan sholat jumat, tarawih, id, dan menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Walaupun demikian, dalam Surat Bayan tersebut tetap diimbau untuk menjaga diri masing-masing agar tidak terpapar dan menyebarkan Covid-19.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," isi Surat Bayan tersebut dikutip Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Leslar Metaverse Laris Manis, Ini Alasan Lesti Kejora Terjun ke Dunia Bisnis

Dalam surat keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Fatwa pertama adalah terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, kedua terkait panduan Kaifiat takbir dan sholat idul fitri selama pandemi Covid-19, dan ketiga terkait penyelenggaraan sholat jumaat dan jamaah untuk mencegah penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x