Polisi Gerebek Gudang Pengemasan Minyak Goreng, 2.300 Liter Minyak Disita

- 16 Maret 2022, 10:26 WIB
 Ilustrasi minyak goreng. /Antara Foto/Adeng Bustomi/
Ilustrasi minyak goreng. /Antara Foto/Adeng Bustomi/ /

GALAMEDIA - Di tengah langkanya minyak goreng, sebuah gudang tempat pengemasan ulang minyak goreng digerebek polisi.

Gudang pengemasan minyak goreng itu berada di Wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Tempat pengemasan minyak goreng itu digerebek pihak kepolisian pada hari Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Gempa Sukabumi Hari Ini 16 Maret 2022, Berikut Doa Bila Terjadi Gempa Bumi Lengkap dengan Artinya

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 2.300 liter minyak goreng.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Tak hanya itu, terdapat juga mesin pengemasan.

Kemudian, ditemukan juga ribuan plastik packing minyak goreng dengan merek tertentu.

"Kami menemukan barang bukti 2.300 liter minyak goreng di dalam tangki dan beberapa mesin pengemasan serta ribuan plastik packing minyak goreng dengan merek tertentu," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dikutip Galamedia dari laman PMJ.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 di Sukabumi, Getarannya Dirasakan Warga Bandung

AKBP Yogen mengungkapkan bahwa para pelaku membeli minyak goreng dalam jerigen dengan harga Rp12 ribu per liternya.

Kemudian, minyak tersebut dikemas ulang dengan ukuran satu liter dan kemudian dijual kembali dengan merek sendiri.

Minyak goreng yang sudah dikemas ulang dan dilabeli merek sendiri itu dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya pengoplosan minyak goreng dengan menggunakan minyak goreng curah," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Gempa Magnitudo 5.5 di Sukabumi, Terasa Sampai ke Kota Bandung

"Berdasarkan informasi, minyak goreng yang sudah dikemas ulang didistribusikan ke toko-toko yang sudah menjadi langganan," jelasnya.

Menurut informasi, gudang pengemasan ulang minyak goreng itu sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu yaitu sejak 2018.

Namun, gudang pengemasan ulang minyak goreng ini ternyata tidak memiliki izin BPOM dan juga tidak memiliki izin usaha.

Informasi itu disampaikan oleh Yogen dan dikonfirmasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 16 Maret 2022: Reyna Pilih Pergi Bersama Nino Karena Cemburu pada Askara

"Disperindag Kota Depok menegaskan gudang ini tidak ada izin usahanya. Jadi ada pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan," tuturnya.

Hingga saat ini, lokasi gudang tersebut sudah dipasang garis polisi dan para pelakunya pun sudah diamankan ke Mapolrestro Depok.

Sementara, minyak goreng, mesin pengemasan, dan ribuan plastik kemasan pun disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Kami akan meminta keterangan para pekerja dan pengelola. Kami juga akan mendalami pelanggaran lain. Beberapa sampel minyak goreng kami bawa untuk di cek keasliannya," ujarnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x