GALAMEDIA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengatakan kebijakan pemerintah mengoreksi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng untuk menstabilkan harga di pasaran.
"Pemerintah tidak mungkin membiarkan fenomena itu. Maka, kebijakan koreksi diambil. HET minyak kemasan dicabut. Akan tetapi, minyak curah untuk masyarakat bawah tetap dipastikan terjangkau dengan HET Rp14 ribu per liter," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Ia mengingatkan langkah pencabutan HET juga menyertakan kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya.
Disebutkan, aturan itu selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar negeri.
Baca Juga: Profil Lengkap Anwar Usman, Ketua MK yang Lamar dan Bakal Nikahi Adik Presiden Jokowi
"Ini akan turut mendorong keseimbangan harga beberapa waktu ke depan," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa asas keadilan ditegakkan dalam kebijakan itu. Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk distribusi dalam bentuk subsidi minyak curah untuk masyarakat bawah serta industri kecil dan menengah.
Kebijakan itu, menurut Budi, sebenarnya memotong insentif ekspor komoditas yang terlalu besar dan mendistorsi pelaksanaan kebijakan sebelumnya.
Di sisi lain, dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru itu bisa mengurai kisruh minyak goreng di tanah air.