Nyambi Jual Obat Terlarang Diciduk Polisi

- 23 Maret 2022, 19:40 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap tersangka FI alias Abil Bin Abdul (31) pengedar obat terlarang di wilayah Pamanukan Kabupaten Subang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 340 butir  pil psikotropika dari beberapa jenis dan merk.
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap tersangka FI alias Abil Bin Abdul (31) pengedar obat terlarang di wilayah Pamanukan Kabupaten Subang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 340 butir pil psikotropika dari beberapa jenis dan merk. /

Baca Juga: Ria Ricis Hamil dan Langsung Cek Kandungan, Teuku Ryan Menangis Saat Mendengar Penjelasan Dokter

Tersangka sendiri mengakui kalau barang-barang tersebut sebagian sudah terjual dan didapat dari seseorang yang mengirim langsung ke warungnya.

"Kita masih mengembangkan kasus ini dan tersangka sendiri melanggar Undang-undang No 36 Tahun 2009 pasal 196 dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar,” kata AKP Ronih.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x