Baca Juga: Ria Ricis Hamil dan Langsung Cek Kandungan, Teuku Ryan Menangis Saat Mendengar Penjelasan Dokter
Tersangka sendiri mengakui kalau barang-barang tersebut sebagian sudah terjual dan didapat dari seseorang yang mengirim langsung ke warungnya.
"Kita masih mengembangkan kasus ini dan tersangka sendiri melanggar Undang-undang No 36 Tahun 2009 pasal 196 dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar,” kata AKP Ronih.***