Subang Kembali PPKM Level 3, Lampu Taman Bakal Dipadamkan

- 7 Maret 2022, 19:46 WIB
Seputaran Alun-alun Subang tepatnya di Jalan Wangsa Gofarana bakal dipadamkan PJU-nya selepas pukul 21.00 Wib/Dally Kardilan/Galamedia
Seputaran Alun-alun Subang tepatnya di Jalan Wangsa Gofarana bakal dipadamkan PJU-nya selepas pukul 21.00 Wib/Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Lampu penerangan jalan umum (PJU) maupun taman yang kerap menjadi pusat keramaian warga bila malam hari, mulai mala mini bakal dipadamkan. Hal ini mengingat status Kabupaten Subang kembali ke PPKM level 3.

Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H.Asep Nuroni usai mengikuti
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual, Senin, 7 Maret 2022,  membenarkan kalau dirinya telah mengintruksikan Satpoldam untuk mematikan lampu sekitar taman kota, termasuk menjaga lingkungannya.

“Ini sebagai tindak lanjut arahan dan saran dari Kapolda Jabar, dan sebenarnya kita juga sudah sering bekerjasama dengan Polres untuk memadamkan dan menjaga ingkungan Alun-alun darfi keramaian pada saat PPKM,“ katanya dan waktu memadaman setelah melewati pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Menikmati Sunset, Pose Teranyar Mayang Yudittia Pemeran Michi di Ikatan Cinta Buat Penggemar Kesengsem

Demikian pula terkait vaksinasi yang masih belum mencapai 90%, terus dilakukan dengan berbagai pihak terutama TNI/Polri serta saat pembagian BPNT. “Malahan bagi instansi atau lembaga yang berpotensi menyalurkan sesuatu bantuan, untuk menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat dalam penerimaan bantuan meskipun hanya tersirat,“ ungkap Sekda.

Terkait perlu pengetatan di obyek wisata. H.Asep menginstruksikan kepada Sekdis Parpora untuk lebih mengontrol tempat wisata dalam hal penerapan protokol kesehatan. Juga, dirinya menginstruksikan untuk menahan izin keramaian dari mulai lini bawah, dikarenakan saat ini Kabupaten Subang tengah dalam kondisi PPKM Level 3.

Baca Juga: Berkoperasi dan Bergotongroyong Merawat Republik Masih Relevan Untuk Saat ini? Simak Ini

Di tempat terpisah, Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakilnya, Kompol Satrio Prayoga mengingatkan keluarga penerima manfaat bantuan pangan non tunai (KPM BPNT) untuk menolak bila harus membeli barang-barang di suatu tempat. Sebab, bantuan sosial (bansos) yang pencairannya untuk tiga bulan dari Januari, Februari dan Maret senilai Rp600 ribu boleh dibelanjakan barang dan tempat sesuai keinginan KPM.

“Para Kapolsek dan bhabinkamtibmas sudah saya minta untuk sosialisasi ke masyarakat bahwa tidak diperbolehkan memaksa KPM membeli barang-barang yang mereka jual,” kata Kapolres dan kalau ada pihak tertentu memaksa atau mengarahkan agar melaporkannya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x