Ketua MA Sebut Pandemi Percepat Migrasi ke Peradilan Elektronik pada Kuliah Umum Unpar

- 24 Maret 2022, 18:09 WIB
Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin pada kuliah umum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Rabu, 23 Maret 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin pada kuliah umum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Rabu, 23 Maret 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

Syarifuddin menerangkan bahwa sinergi antara pihak kampus dengan lembaga peradilan perlu dibangun sehingga keduanya saling terhubung. Lembaga peradilan membutuhkan referensi dari hasil pemikiran para akademisi. Sebaliknya, kampus juga membutuhkan putusan-putusan untuk bahan kajian dan penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Di Sumedang, Harmonisasi Unsur Forkompimda Makin Mesra

“Semakin dekatnya jarak antara dunia pendidikan dan dunia peradilan, maka mendorong lahirnya putusan-putusan hakim yang progresif serta memiliki kandungan ilmiah. Sebaliknya, dunia pendidikan juga akan memiliki banyak bahan kajian berdasarkan kasus-kasus yang up to date,” ucapnya.

Sementara itu, Rektor Unpar Bandung, Mangadar Situmorang menyampaikan bahwa kuliah umum yang tak hanya ditujukan untuk mahasiswa Unpar, namun mahasiswa seluruh Indonesia ini, menjadi kesempatan baik untuk belajar langsung dari Ketua MA.

“Ini kesempatan untuk mendengar, belajar dari Ketua MA yang dibagikan ke seluruh perguruan tinggi yang bisa diikuti secara online. Tentunya akan banyak pengetahuan dan pembelajaran yang didapatkan dari Ketua MA,” ucapnya. 

Ketua Umum Ikatan Alumni (Ilumni) Fakultas Hukum Unpar Bandung, Samuel M. P. Hutabarat mengatakan bahwa kuliah umum ini terselenggara atas sinergi bersama Unpar, Ilumni FH Unpar, FH Unpar, dan MA. Ia menuturkan, kuliah umum ini menjadi bagian dari program Ilumni FH Unpar.

"Sinergi antara dunia kampus dan dunia peradilan merupakan mata uang yang tidak terpisahkan. Ada kajian-kajian ilmiah yang akan memberikan masukan dan wawasan untuk peradilan. Kampus juga membutuhkan putusan-putusan pengadilan yang merupakan hukum yang nyata yang hidup di dalam masyarakat. Dimana dalam putusan-putusan itu kita bisa melihat pertimbangan-pertimbangan yang dibuat,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah