GALAMEDIA - Warga dan pengembang perumahan elite Bandung City View 2 berharap hakim Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap objektif dalam memutus perkara.
Harapan itu disampaikan terkait dengan langkah kasasi pihak pengggugat atas putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan BPN, pengembang dan warga.
Salah seorang warga Bandung City View 2, Erlangga mengaku bingung dengan munculnya gugatan tersebut. Dia yang sudah menempati rumah sejak 2016 lalu, ikut terdampak digugat.
"Sebenarnya kami juga bingung kenapa kasus ini bisa terjadi. Karena kami sebagai warga membeli rumah dengan itikad baik, hasil jerih payah. Sebelum membeli rumah, kami cek dulu legalitasnya dan tidak ada masalah. Makanya kami memberanikan diri membeli," tuturnya.
Baca Juga: NISFU SYABAN Hari Ini, 2 Golongan Manusia Tak Diampuni Allah SWT, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber
"Tapi nyatanya ada permasalahan hukum tentunya saya sendiri dan warga lain terdampak merasa bingung, mereka menjadi resah," tambah dia, Kamis, 17 Maret 2022.
Ia berharap dengan kontra kasasi yang diajukan para pihak terhadap kasasi penggugat, akan direspons dengan baik oleh MA.
"Semoga MA bisa bersikap objektif dalam memutus perkara ini," tandasnya.
Humas PTUN Bandung, Irvan Mawardi mengatakan, kasasi diajukan oleh penggugat bernama Deni Septiana ke MA melalui PTUN Bandung.