Ketua MA Sebut Pandemi Percepat Migrasi ke Peradilan Elektronik pada Kuliah Umum Unpar

- 24 Maret 2022, 18:09 WIB
Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin pada kuliah umum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Rabu, 23 Maret 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin pada kuliah umum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Rabu, 23 Maret 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin mengatakan bahwa dalam mengatasi persoalan penegakan hukum pidana di masa pandemi Covid-19, maka dibutuhkan adanya norma yang dapat mengatur mekanisme persidangan perkara pidana secara elektronik. 

Dalam hal ini, proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke elektronik dilakukan dalam waktu 2 tahun, karena institusi peradilan memiliki 900 lebih satuan kerja di seluruh Indonesia dengan sebaran di kabupaten dan kota.

"Peradilan elektronik telah dicita-citakan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Elektronisasi dalam perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer telah lebih dulu berjalan sebelum munculnya pandemi Covid-19," ungkapnya pada kuliah umum tentang “E-Litigasi dalam Perkara Pidana, Upaya Mahkamah Agung dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi”, di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Jabar Targetkan Smart Cluster Kebencanaan di Setiap Desa

Dikatakannya bahwa MA menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan sistem peradilan pidana secara elektronik.

Persidangan elektronik pun tidak mengubah tatanan hukum acara pidana yang berlaku, yang berbeda hanya terkait dengan pengertian ruang sidang dan kehadiran para pihak di ruang sidang. 

“Penegakan hukum di masa pandemi dilakukan dengan mengedepankan keselamatan para penegak hukum dan pencari keadilan tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi bagi pihak-pihak yang berperkara. Peradilan elektronik pun tetap relevan bagi proses penegakan hukum di era normal baru dan era setelah pandemi berakhir,” tuturnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya turut berkontribusi secara langsung, sehingga ada transfer knowledge and experience kepada para mahasiswa dan generasi muda hukum yang akan datang. 

“Perlu ada sinergi antara dunia peradilan dan dengan pihak kampus agar dunia pendidikan tidak ketinggalan oleh perkembangan praktik peradilan. Begitupun sebaliknya, dunia peradilan juga tidak keluar dari bingkai akademik,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x