Dua Pelaku Curanmor Diamankan, Satu di Antaranya Residivis Kambuhan

- 25 Maret 2022, 21:05 WIB
Tersangka NR dan DS saat dibawa ke Mapolsek Leles guna menjalani pemeriksaan, Kamis 25 Mmaaret 2022./Agus Somantri/Galamedia
Tersangka NR dan DS saat dibawa ke Mapolsek Leles guna menjalani pemeriksaan, Kamis 25 Mmaaret 2022./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Nasib apes dialami NR, warga Kampung Cikancung, Desa/Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Pria berusia 48 tahun tersebut nyaris tertangkap warga saat akan mencuri sepeda motor di Kampung Dampit, Desa Dano, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kapolsek Leles, Iptu Erwin Hermawan, mengatakan aksi percoban pencurian yang dilakukan NR terjadi pada Ahad 20 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 dinihari.

Namun aksinya tersebut diketahui warga. Karena takut dihakimi massa, NR pun berupaya kabur ke dalam hutan.

Baca Juga: PERSIB 'Bantu' BALI United Juara Liga 1 2021-2022

"NR ini sempat berkelahi dengan warga usai ketahuan hendak mencuri motor. Namun karena kalah jumlah, dia kabur dan bersembunyi di hutan selama beberapa jam hingga pagi hari," ujarnya di Mapolsek Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jumat 25 Maret 2022.

Warga yang melihat NR pada pagi hari di dalam hutan, terang Erwin, kembali melakukan pengejaran, sehingga NR pun kembali melarikan diri menghindari kejaran warga.

Namun apes, karena panik NR terjatuh dari tebing setinggi kurang lebih 50 meter hingga menyebabkan luka robek cukup parah pada bagian kepalanya.

Begitu mendapat laporan, lanjut Erwin, pihaknya pun langsung meluncur ke lokasi, dan melihat warga sudah berkerumun nyaris melakukan aksi main hakim sendiri.

Namun setelah bernegosiasi, warga pun akhirnya bersedia menyerahkan NR kepada polisi. NR kemudian dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan intensif, karena kondisi lukanya yang cukup memprihatinkan.

Baca Juga: UPDATE NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Resmi dari BKN Hari Ini, Cek Link Ini Sekarang!

"Untung polisi segera datang, bisa dibayangkan andai saja kami terlambat, bisa saja dia tewas ditempat karena luka di bagian kepalanya sudah teramat parah,” ucapnya.

Erwin menyebutkan, setelah kondisi NR cukup pulih, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa NR merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Kepada penyidik, tambah Erwin, NR juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian berulang kali di wilayah Kabupaten Garut dan Bandung. Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Leles merupakan yang keempat kalinya.

Menurut Erwin, pada 2008 lalu, NR diketahui pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Garut akibat mencuri motor di wilayah Kecamatan Kadungora. Sedangkan untuk kasus kedua dan ketiga pada perkara yang sama terulang kembali di wilayah Kabupaten Bandung.

"Jadi bukan kali ini saja dia melakukan aksinya mencuri motor," katanya.

Erwin menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan, NR juga mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya ia tidak sendirian, namun aksi pencurian tersebut dilakukan bersama DS (41), warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Indonesia Dinilai Mempunyai Peluang Untuk Menjadi Juru Runding Rusia dan Ukraina, Menurut Pakar UGM

Menurut Erwin, pihaknya pun langsung bergerak mencari pelaku DS, hingga akhirnya berhasil diamankan di salah satu pangkalan ojek wilayah Desa Ciaro setelah beberapa hari pihaknya melakukan pengintaian.

"Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan NR sesuai,” ucapnya.

Erwin menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran yang berbeda. NR berperan sebagai pemetik (pencuri) motor, sedangkan DS bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi.

"Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, DS ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara si NR kabur ke hutan," katanya.

Erwin mengatakan, dari tangan keduanya pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri.

"Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga," ujarnya.

Erwin menambahkan, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka NR dan DS dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah