Polres Garut Berhassil Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Tersangka Diamankan, Satu Di antaranya Masih di Bawah Umur

- 21 Februari 2022, 19:46 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 21 FEbruaari 2022.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 21 FEbruaari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini kerap beroperasi di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Garut.  

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan sebanyak 7 tersangka  dalam kasus tersebut diamankan, terdiri dari 6 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dan satu orang penadah barang hasil curian.

"Ada enam orang pelaku pencurian dan satu penadah yang kita amankan. Komplotan ini sudah melakukan aksi lebih dari 17 kali," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 21 Februari 2022.  

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Tes Covid-19 PCR dan Antigen di Amerika Gratis, Padahal Negeri Paling Kapitalis

Menurut Wirdhanto, dari para tersangka itu ada satu orang yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, berinisial G alias Ipin. Sedangkan sisanya berusia di atas 20 tahun. Dalam menjalankan aksinya mereka mempunyai peran yang berbeda-beda.

Wirdhanto menyebutkan, seluruh tersangka yang merupakan warga Garut tersebut sering beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut, mulai Wanaraja, Caringin, Bungbulang, Banjarwangi, Leuwigoong dan yang lainnya. Bahkan mereka juga pernah melakukan pencurian di wilayah Bandung.

Selanjutnya, terang Wirdhanto, mereka kemudian menjual kendaraan hasil kejahatannya itu melalui media sosial (medsos) yang sudah terhubung antara penadah dengan pelaku.

Baca Juga: Ribuan Petani Indramayu Kompak Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024

Wirdhanto menuturkan, para tersangka ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut dari sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di wilayah Kecamatan Selaawi, Banjarwangi, dan ada juga yang diamankan dari Bandung.

"Satu penadah kami amankan yang merupakan salah satu pelaku yang langsung menghubungi pelaku, termasuk COD via media sosial," ucapnya.

Selain para tersangka, lanjut Wirdhanto, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk, dan kunci letter T yang diduga biasa digunakan saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Jalan Subang-Jalancagak Amburadul, Ketua NasDem Subang Kritik Ridwan Kamil

Menurut Wirdhanto, penangkapan terhadap para tersangka itu merupakan hasil dari operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2022 dengan upaya penyelidikan terhadap target operasi maupun bukan dengan fokus kasus pencurian bermotor.

"Hasil dari operasi itu berhasil mengungkap kompolotan pencuri sepeda motor dan penadahnya, berikut barang bukti 11 unit sepeda motor hasil curian, dan peralatan untuk membongkar kunci kontak kendaraan seperti letter T," katanya.

Wirdhanto menyebutkan, akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Minum Air Rendaman Buah Ini Bisa Tingkatkan Kecerdasan Otak, Kata dr. Zaidul Akbar

Himbauan
Wirdhanto menambahkan, untuk menghindari kejadian serupa, pihaknya mengimbau masyarakat Garut untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor dan tidak membeli sepeda motor hasil curian karena akan terjerat hukum.

Menurutnya, beberapa ciri barang atau kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian atau kejahatan, antara lain tidak memiliki surat-surat kendaraan secara resmi, dan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Ini adalah salah satu indikasi bahwa sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut hasil dari kejahatan," ucapnya.

Baca Juga: Kritik Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Gus Umar Justru ‘Diserang’ Warganet, Mengapa?

Wirdhanto menyebutkan, selain menyatakan perang terhadap aksi premanisme dan pelaku kejahatan dengan kekerasan, jajaran Polres Garut juga akan terus melakukan operasi terhadap penadah kendaraan bermotor untuk disita dan menindak tegas penadahnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita akan razia besar-besaran penadah motor di masyarakat, imbauan untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x