Warung Makan Boleh Buka Saat Puasa, Ini Syarat Tegas MUI

- 28 Maret 2022, 14:46 WIB
Warung Makan Boleh Buka Saat Puasa, MUI Beri Syarat Tegas//Ilustrasi warung makan
Warung Makan Boleh Buka Saat Puasa, MUI Beri Syarat Tegas//Ilustrasi warung makan /maghfur/antaranews.com

GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan warung yang menjual makanan tetap bisa buka atau beroperasi selama bulan Ramadhan.

Namun, pemilik harus memenuhi syarat-syaratnya, salah satunya tidak 'memperlihatkan' hidangan makanan yang dijual pada orang-orang yang berpuasa.

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Mengenal Asal-usul Ngabuburit, Tradisi Unik Saat Ramadhan di Indonesia

Menurut Cholil, warung yang menjual makanan sebaiknya menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan.

Hal itu sudah dilakukan  banyak penjual makanan untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," sambungnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

Cholil  berpendapat puasa tidak seharusnya tidak menjadi penutup hajat bagi orang-orang yang tak berpuasa.

Selain itu, Cholil berharap bulan Ramadhan yang diberkahi Allah SWT tidak dinodai dengan hal-hal yang tak semestinya.

"Mari saling tenggang rasa dan menghormati," pungkasnya seperti dirangkum dari berbagai sumber.***
   

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x