Soal Hukuman Mati di Indonesia, Wamenkumham Sebut Bukan Hukuman Utama

- 28 Maret 2022, 22:17 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. /Antara/HO-Kemenkumham RI

GALAMEDIA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati merupakan "special punishment" atau hukuman spesial dan bukan hukuman utama.

"Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menerapkan pidana mati, namun dalam pelaksanaannya, hukuman mati merupakan special punishment," kata dia, Senin, 28 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman Ina Lepel.

Ia mengatakan dalam wacana hak asasi manusia, penerapan hukuman mati di RUU KUHP menuai pro dan kontra. Hampir semua negara di kawasan Eropa termasuk Jerman menolak penerapan hukuman mati.

Mengenai masih adanya aturan pidana mati di Indonesia, khususnya dalam RUU KUHP, Wamenkumham memberikan penjelasan kepada Ina Lepel bahwa penerapan pidana mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.

Baca Juga: YouTuber Reza Arap Kembalikan Uang Pemberian Doni Salmanan, Pecahan Rp100 Ribu 6 Gepok dan 8 Gepok Rp 50 Ribu

"Artinya, apabila seorang terpidana berkelakuan baik dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," kata dia lagi.

Prof Eddy menjelaskan selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), narapidana diberikan pembinaan. Pembinaan yang diberikan tidak hanya berupa mental spiritual (pembinaan kemandirian), tetapi juga keterampilan.

Sikap narapidana yang berkelakuan baik dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat, ujarnya pula.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x