Soal Hukuman Mati di Indonesia, Wamenkumham Sebut Bukan Hukuman Utama

- 28 Maret 2022, 22:17 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. /Antara/HO-Kemenkumham RI

Baca Juga: Usai Minyak Goreng, BBM Solar Kini Mengalami Kelangkaan

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan saat ini ada sembilan warga negara Jerman ditempatkan di lapas dan rutan di Indonesia. Dua di antaranya sedang menunggu konfirmasi lanjutan proses pengajuan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Saya berharap pengajuan bebas bersyarat kedua warga Jerman tersebut dapat segera terealisasi," kata dia.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x