JPU Tuntut Munarman Hukuman Mati, Refly Harun Takbir: Tanpa Jelas Kesalahannya Apa

- 4 Februari 2022, 13:44 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA - Belum lama ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati  Munarman.

Bukan tanpa sebab, JPU menilai Munarman adalah orang paling berpengaruh di dalam FPI.

Disampaikan JPU, tuntutan hukuman mati terhadap Munarman itu tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Lesti Kaget Baby L Tak Mirip Sang Suami Rizky Billar, Netizen: Bersyukur, Banyak yang Susah Punya Keturunan

"Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris," ucap JPU.

"Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," lanjutnya.

Kabar tersebut rupanya ditanggapi pakar hukum tata negara, Refly Harun. Ia mengaku tak habis pikir dengan tuntutan hukuman mati JPU.

Pasalnya, pakar hukum tata negara tersebut menilai sampai saat ini belum jelas kesalahan yang dilakukan Munarman.

Baca Juga: Mengingat Lagi Alasan Polisi Tangkap Bahar bin Smith dan Menjadikannya Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

"Allahuakbar, tanpa jelas kesalahannya apa," ujarnya yang dilansir Galamedia dari saluran YouTube Refly Harun, Jumat 4 Februari 2022.

Refly melanjutkan mantan Sekretaris FPI tersebut hanya sebatas menghadiri baiat.

"Hanya hadir baiat, tapi dia (Munarman) bilang 'emang saya suruh ngebom? Atau suruh bunuh?'" katanya.

Seperti diketahui, Munarman sempat ditangkap Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme.

Ia ditangkap di kediamannya, di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x