Mengingat Lagi Alasan Polisi Tangkap Bahar bin Smith dan Menjadikannya Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

- 4 Februari 2022, 13:28 WIB
Habib Bahar atau Bahar bin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/
Habib Bahar atau Bahar bin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /

GALAMEDIA - Bahar bin Smith beberapa hari ini menjadi perbincangan warganet, menyusul kondisi kesehatannya yang menurun di penjara.

Sebagai pengingat, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Selasa 4 Januari 2022.

Polisi menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks (kabar bohong) di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Literasi Digital, Jaringan 4G XL Axiata Jangkau Sebagian Besar Kecamatan di Sultra

Video ceramah Bahar bin Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 11 Desember 2021 menjadi barang bukti utama penyelidikan kasus penyebaran hoaks.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar bin Smith dijadikan tersangka didasari hasil pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang aksi ahli.

Lebih lanjut, Arief menyebut tim penyidik Dirkrimsus Polda Jabar menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Isi Ceramah Oki Setiana Dewi: Cerita Bukan Berarti untuk Membuka Aib

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelasnya.

Penetapan status tersangka diputuskan setelah penyidik Dirkrimsus Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama hampir 12 jam.

Bahar bin Smith dijerat Pasal Berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga: Siti Badriah Terpapar Omicron Saat Hamil Besar, Jenita Janet: Cepet Sembuh ya Bumil Sehat Semangat!

Arief memaparkan, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan setiap proses penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Bahar bin Smith dilaksanakan sesuai prosedur dan profesional.

"Setiap tahapan dari mulai menerima laporan, pemanggilan pemeriksaan hingga penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf atas Kesalahpahaman Penggalan Video Ceramah KDRT

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Habib Bahar bin Smith sempat menyampaikan pesan (wasiat) di hadapan penyidik Dirkrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan kisah yang disampaikan pihak keluarga yakni Habib Zein bin Smith, ada wasiat yang disampaikan Bahar bin Smith sebelum mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jabar.

Sependengarannya Habib Zein, Bahar bin Smith menegaskan bahwa dia tidak sedang dikepung, melainkan dia yang mengepung.

Baca Juga: Resep Puding Buah Naga Kuah Keju, Manis Seger Banget!

“Beliau bilang, jangan ente pikir ketika ana dikepung sama mereka, terus ana berada di tengah-tengah mereka, enggak. Tapi ketika ana dikepung oleh mereka, mereka yang ada di tengah-tengah ana,” tutur Habib Zein melalui kanal Youtube Babeh Aldo pada Rabu, 5 Januari 2022.

Menurut Habib Zein, Bahar bin Smith juga mengatakan bahwa bila dia ditangkap, maka akan ‘lahir’ satu juta orang seperti dirinya.

“Satu orang Bahar ditangkap maka akan lahir, satu juta Bahar, ente-ente orang itu yang satu juta bahar yang selalu menyampaikan kebenaran sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar,” jelasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x