Munarman Disidang, Penasihat Hukum Protes JPU Tidak Sesuai KUHP

- 2 Februari 2022, 22:00 WIB
Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar (tengah).
Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar (tengah). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

 

GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Munarman saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi mengarahkan ke jawaban kesimpulan bukan fakta.

Hal itu setidaknya diungkapkan penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar dalam jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 2 Februari 2022.

"Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Aziz.

Menurutnya, langkah yang dilakukan JPU tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia," ujarnya.

Baca Juga: Berhasil Menjadi Pemeran Utama, ini Profil Joudry Pranata Pemeran Pram Dalam Film Ku Kira Kau Rumah

Menurutnya saksi yang dihadirkan seolah menjadi saksi ahli, bukan saksi fakta.

"Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat," kata Azis.

Ia pun mencontohkan sejumlah pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x