Turunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Panglima TNI Hapus Aturan Pelarangan Tahun Ini

- 30 Maret 2022, 21:38 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /Tangkapan layar YouTube kanal Jenderal TNI Andika Perkasa ./

 

GALAMEDIA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus aturan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang masuk penerimaan prajurit TNI.

Dengan demikian, keturunan anggota PKI diperkenankan untuk mendaftar menjadi prajurit TNI.

Hal tersebut terungkap dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah pada akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa,  Rabu, 30 Maret 2022.

Dalam rapat tersebut sebelumnya diungkapkan soal mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

Baca Juga: Ingin Sabot Raphinha dari Leeds United, Barcelona Berani Jor-joran

"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" tanya Andika.

Salah seorang peserta rapat, Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab pertanyaan Panglima tersebut.

"Pelaku dari tahun 65-66," jawabnya.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Panglima.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata Dwiyanto.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata Dwiyanto.

"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

Baca Juga: 3 Hal yang Wajib Dilakukan Saat Bulan Ramadhan, Nomor 3 Tidak Boleh Ketinggalan!

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.

Lantas salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.

"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," ujar Panglima.

Usai mendengarkan paparan Jenderal TNI Andika Perkasa, memutuskan ada beberapa hal perubahan di dalam rangkaian proses seleksi penerimaan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Baca Juga: Terkuak! Peneliti Temukan Galaksi Buah dan Sayuran di Luar Milky Way

Diantaranya nantinya dalam tes Kesamaptaan Jasmani tidak ada lagi renang dalam tes ketangkasan, dan dalam Bidang Akademik pengambilan nilai calon peserta berdasarkan transkrip nilai berdasarkan ijazah pendidikan terakhir.

Di akhir rapat Panglima TNI menegaskan bahwa, beberapa hal yang di rubah dalam tahapan mekanisme seleksi penerimaan calon Prajurit TNI, merupakan bentuk menyederhanakan dan efisiensi, serta adil.

Karena menurutnya hak menjadi prajurit TNI adalah hak Putra/Putri daerah seluruh Indonesia.

Ia menegaskan segera revisi sesuai hasil rapat agar dapat langsung di implementasikan pada Tahun Anggaran 2022.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x