Petugas Damkar KBB Meninggal, Istrinya yang Tengah Hamil 5 Bulan Terharu Mendapat Santunan Rp42 Juta

- 1 April 2022, 18:36 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB Maulana Ridwan didampingi Kepala Dinas Damkar KBB Meidi secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri petugas damkar yang meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB Maulana Ridwan didampingi Kepala Dinas Damkar KBB Meidi secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri petugas damkar yang meninggal dunia. /Dicky Mawardi/Galamedia/

"Almarhum meninggal bukan karena sedang bertugas atau mengalami kecelakaan kerja. Tapi karena sakit dan oleh kami dimasukan jaminan kematian sehingga ahli waris mendapat santunan," tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB Maulana Ridwan mengaku salut dengan Dinas Damkar KBB yang begitu memahami arti penting BPJS Ketenagakerjaan.

"Apa yang dilakukan Kadis Damkar harus menjadi inspirasi bagi penyelenggara negara lainnya. Beliau begitu peduli dan perhatian kepada rekan kerjanya, sampai memasukan semuanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Maulana Ridwan.

Baca Juga: Berikut Daftar Negara yang Lolos ke World Cup Qatar 2022

Menurutnya, banyak manfaat yang didapat ketika pegawai masuk BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dialami Arip, yang bisa mewariskan santunan kepada istrinya yang tengah hamil.

'Padahal Arip bersama pegawai Damkar KBB lainnya baru 2 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi sudah mendapat santunan. Almarhum meninggal bukan karena kecelakaan kerja jadi mendapat Rp42 juta, tapi bagi pegawai yang meninggal akibat kecelakaan kerja besaran santunannya 48 kali dari gaji yang diterimanya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah