Apakah Vaksin Booster Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Hingga Tips Aman Divaksin Saat Berpuasa

- 4 April 2022, 10:16 WIB
Apakah Vaksin Booster Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Hingga Tips Aman Divaksin Saat Berpuasa
Apakah Vaksin Booster Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Hingga Tips Aman Divaksin Saat Berpuasa /pixabay.com

GALAMEDIA - Memasuki bulan Ramadhan, banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya apakah menyuntikan vaksin bisa membatalkan puasa?

Mengingat pemerintah saat ini tengah menggenjot pelaksanaan vaksin booster dan menjadi syarat mudik lebaran 2022 mendatang.

Dilansir Galamedia dari NU Online, menyuntikkan cairan vaksin ke tubuh tidak melalui bagian tubuh yang terbuka.

Baca Juga: Ingin Masuk Sekolah Kedinasan 2022? Catat Jadwal Pendaftaran dan Tata Cara Mendaftarnya

Oleh karena itu, menyuntikan vaksin Covid-19 ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Adapun hal tersebut telah diputuskan LBM PBNU pada Kitab Minhajul Qawin seperti di bawah ini:

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

Baca Juga: Cara Gunakan Filter Kamus ABG Jaksel yang Sedang Viral di TikTok, Ternyata Gampang Banget Guys!

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x