Diduga Api Cemburu Pemicu Kebakaran 172 Kios di IRTI Monas

- 4 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi kebakaran.
Ilustrasi kebakaran. /Pixabay/FedMed

Hal tersebut bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, tetapi ternyata sosok yang dicari tidak ada.

Baca Juga: Dunia Hari Ini: Warga Jerman Nekat 90 Kali Divaksin demi Jualan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu

Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan korek api.

"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar gorden," tuturnya.

Saat disinggung wartawan apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul? Wisnu lantas membenarkannya.

Baca Juga: Pemain Muda Persib Jalani Puasa Jauh dari Keluarga untuk Pertama Kali

"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengn WST," ungkap Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Yang bersangkutan juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Akibat kejadian itu 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar dalam musibah kebakaran pada Kamis (31/3/2022) pagi.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah