Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, Ini Penjelasan Resmi Kemenag RI

- 5 April 2022, 17:06 WIB
Seorang vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga /Humas Pemkot Bandung
Seorang vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga /Humas Pemkot Bandung /

GALAMEDIA - Pemerintah akhirnya memperbolehkan  masyarakat untuk mudik Lembaran , tapi dengan catatan harus sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Kebijakan itu menimbulkan tanda tanya dari sebagian masyarakat, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Terlibat Investasi Ilegal, PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp588 miliar

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin dilansir Galamedia dari laman kemenag.go.id, Selasa  5 April 2022.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: LUAR BIASA! Rolls-Royce Spectre Tak Membeku di Suhu Minus 40 Derajat Celcius

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x