ALHAMDULILLAH! Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2022 Bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besaran yang akan Didapat

- 7 April 2022, 12:15 WIB
ALHAMDULILLAH! Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2022 Bagi Para Pekerja dan Buruh, Segini Besaran yang Didapat
ALHAMDULILLAH! Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2022 Bagi Para Pekerja dan Buruh, Segini Besaran yang Didapat /Pixabay

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.

Bantuan ini disalurkan Kemnaker bagi para pekerja maupun buruh di tahun 2022.

Melalui keterangan resminya, Menaker Ida Fauziyah menjabarkan beberapa tujuan diadakannya bantuan tersebut.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: VIRAL Foto Perang Rusia vs Ukraina: Balita Ditulisi Nomor Kontak Keluarga, Berjaga-jaga Jika Sang Ibu Terbunuh

Kemnaker sebelumnya menyalurkan BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Pada BSU 2020, Kemnaker menyalurkan bantuan tersebut pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Namun, pada 2021 BSU difokuskan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Baca Juga: Simak Profil dan Biodata Pacar Jefri Nichol, Belleza yang Tengah Diperbincangkan Warganet

Selain itu, BSU 2021 diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Sedangkan BSU 2022 ini sementara dirancang bagi para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Penerima BSU masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu dengan menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Film I Need You Baby di Bioskop XXI Bandung 7 April 2022, Lengkap dengan Sinopsis dan Harga Tiket

Adapun pemerintah akan mengalokasi dana sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta untuk BSU 2022.

Menaker Ida menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus menggodok rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022.

Selain itu, pihaknya juga kini tengah merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama dengan Kementerian Keuangan.

"yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Bank Himbara selaku bank penyalur," tandasnya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x