"BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga: PDIP Jawa Barat Tebar Ratusan Takjil, Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama di Ramadhan
Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, Penny meminta agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.***