BPOM Beberkan Alasan Menghentikan Sementara Peredaran Kinder Joy

- 13 April 2022, 16:19 WIB
Produk Kinder Joy.
Produk Kinder Joy. /Instagram @kinderus

"BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: PDIP Jawa Barat Tebar Ratusan Takjil, Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama di Ramadhan

Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, Penny meminta agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah