Polisi Minta Tiga Tersangka Pengerokan Ade Armando Menyerahkan Diri

- 13 April 2022, 19:28 WIB
Ade Armando
Ade Armando /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Tiga tersangka pengeroyokan Ade Armando hingga kini masih buron. Saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran terhadap ketiganya.

Ketiga tersangka itu sudah diketahui identitasnya, yaitu Ade Purnama,  Abdul Manaf, dan Abdul Latif.

"Kepolisian tetap akan memburu, cepat atau lambat. Tentu Polda Metro akan menangkap mereka, alangkah bijaksana apabila mereka mau menyerahkan diri sehingga mempermudah penanganan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu  13 April 2022.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Namun Kemenkes Masih Mewaspadai 5 Provinsi Ini

Foto para tersangka juga sudah berada di tangan polisi. Foto tersangka, sebagaimana dikutip Galamedia dari Antara, didapatkan berdasarkan face recognition dan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sebelumnya diberitakan, satu tersangka pengeroyokan Ade Armando bernama Dhia Ul Haq (DUH) yang sempat buron telah ditangkap polisi. Dhia ditangkap pada hari Rabu, 13 April 2022 dini hari tadi.

"Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga atas nama Dhia Ul Haq," kata  Endra Zulpan.

Baca Juga: WADUH, Orang Lanjut Usia Ternyata Jangan Keseringan Mandi

Tersangka Dhia Ul Haq ditangkap di sebuah pondok pesantren dengan nama Yayasan Al-Madad Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Dikatakan Zulpan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Dhia Ul Haq atas keterlibatannya dalam pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada di lokasi dia ditangkap," jelasnya.

Baca Juga: KPA Subang Salurkan Bantuan Sembako dan Uang Kadeudeuh Bagi 30 ODHA

Sebelumnya, penyidik menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Enam tersangka itu antara lain Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

 

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah