Korban Penipuan Modus Arisan Lapor Polda Jabar, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

- 15 April 2022, 15:25 WIB
Seorang korban usai melapor ke Polda Jabar terkait dugaan penipuan dengan modus arisan yang merugikan korban Rp 7 miliar./Remy Suryadie/Galamedia
Seorang korban usai melapor ke Polda Jabar terkait dugaan penipuan dengan modus arisan yang merugikan korban Rp 7 miliar./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Belasan wanita dan pria, mendatangi Mapolda Jabar, untuk melaporkan seorang wanita berinisial SN atas dugaan kasus penipuan dengan modus arisan. Total kerugian yang diderita para korban mencapai nilai sekitar Rp 7 miliar.

Seorang korban, Genya Angelita mengaku tergiur untuk mengikuti arisan itu setelah dijanjikan bakal mendapat keuntungan senilai 10 persen hingga 20 persen dari setoran awal arisan.

Selain itu, dia tergiur usai mendapat informasi sudah ada sejumlah anggota arisan yang menerima untung sebagaimana dijanjikan pelaku.

Baca Juga: Cek Jadwal Buka Puasa di JAYAPURA, MERAUKE dan Sekitarnya Jumat 15 April 2022, Resmi dari Kemenag

Singkat cerita, Genya lalu mengirim uang arisan hingga Rp 35 juta. Arisan itu pun sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba pencairan uang itu tersendat pada bulan Maret 2022 dan pelaku menghilang tak lagi terdengar kabarnya.

"Awalnya, sempat lancar tapi makin ke sini seperti di bulan Maret sudah bermasalah dan sekarang orangnya menghilang," kata dia ketika ditemui di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 15 April 2022.

Korban lainnya, Anti Fatma mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan modus jual beli nomor antrean pemenang arisan. Pelaku mulanya mengimingi korban agar membeli nomor antrean pemenang arisan dengan harga lebih rendah.

Namun, setelah korbannya membeli nomor antrean, pelaku tak kunjung mengirimkan uang sebagaimana dijanjikan sesuai dengan tanggal pencairan. Belakangan, diketahui nomor antrean pemenang itu fiktif belaka.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Sinyal Kuat Datangnya Dua Bersaudara dari Papua, David Rumakiek dan Ramai Rumakiek

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x