Kemenkes: Satu Kali Suntikan Vaksin Janssen Bisa Langsung Mendapatkan Vaksinasi Booster

- 15 April 2022, 18:42 WIB
Warga sedang menerima vaksin Covid-19 di Kota Cimahi
Warga sedang menerima vaksin Covid-19 di Kota Cimahi /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster).

Menurutnya, 1 kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan 2 dosis vaksinasi primer.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Baca Juga: TelkomGroup Siaga RAFI 2022, Afriwandi: Tunjukan Komitmen Melayani dengan Sepenuh Hati

Nadia  mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis Janssen (J&J) 1 dosis artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.

''Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,'' katanya dikutip Galamedia dari kemenkes.go.id.

Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Nyatakan Dukung Penuh China, Xi Jinping Siap Hijaukan Arab

Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat bahwa vaksinasi nya sudah lengkap di PeduliLindungi.

Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Dan setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.

''Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai JnJ ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,'' ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x