Nama Rossa dan Yosi Project Pop Mencuat Dalam Kasus Robot Trading DNA Pro

- 18 April 2022, 20:39 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko /humas.polri.go.id/

Pada hari Jumat (22 April) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.

Baca Juga: Profil Yanto Basna, Eks Bintang Timnas Indonesia yang Jadi Rebutan Persib, Bali United, dan Bhayangkara FC

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28 Januari).***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah