Nyambi Jadi Mucikari, Pegawai Salon di Garut Ini Ditangkap Polisi

- 19 April 2022, 20:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 19 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 19 April 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- HH (33), pegawai salah satu salon kecantikan di Kabupaten Garut terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Ia diamankan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut karena ketahuan sebagai mucikari penjaja Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Iksan Sopandi, mengatakan, HH diamankan di salah satu hotel/penginapan di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2022: Amankan Jelang dan Sesudah Lebaran Polri Kerahkan 144.392 Personel

"Saat kita amankan, yang bersangkutan diketahui sedang mengantar PSK untuk melayani pria hidung belang di hotel tersebut," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 19 April 2022.

Menurut Dede, selain HH, turut diamankan uang sebesar Rp 1,5 juta sebagai barang bukti yang diduga sebagai hasil transaksi dengan lelaki hidung belang.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, lanjut Dede, dalam sekali aksi ia mendapatkan keuntungan antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.  

Baca Juga: Pemkab Sumedang Bertekad Raih Nilai Maksimal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

"Tersangka ini diketahui mencari konsumen via daring dengan cara menawari para pelanggan salon yang datang padanya. Sementara para pekerja seks komersial (PSK) nya dikumpulkan di satu tempat," ucapnya.

Dede menyebutkan, atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 296 KUHP Tentang Memudahkan Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x