Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Ilyas menerangkan, evaluasi kinerja itu suatu keharusan dan ada regulasinya.
Baca Juga: Pekan Imunisasi Dunia 2022 Momentum Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Imunisasi
"Saya ibaratkan, kalau punya mobil pick up agar kondisi mesinnya tetap terjaga maka setiap tahun harus uji kir. Begitupun dengan pejabat harus secara rutin menjalani evaluasi kinerja," paparnya.
Ia tidak memungkiri hasil dari evaluasi kinerja ini sebagai dasar untuk rotasi dan mutasi. Terlebih saat ini ada sejumlah jabatan yang kosong, salah satunya jabatan Asisten Administrasi.
"Karena Pak Hengki Kurniawan status jabatannya masih pelaksana tugas (plt.) maka untuk melakukan rotasi dan mutasi harus ada izin dari Kemendagri. Berbeda kalau statusnya kepala daerah definitif cukup izin dari KSN dan Pemprov Jabar," paparnya seraya menambahkan ditargetkan proses assessment akan selesai setelah Idulfitri.***