Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Mudik Lebaran 2022? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

- 27 April 2022, 09:14 WIB
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Mudik Lebaran 2022? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Mudik Lebaran 2022? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini /KEMENHUB

GALAMEDIA - Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 tinggal menghitung hari lagi. Banyak masyarakat yang sudah mulai melakukan perjalanan mudik baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.

Dilansir Galamedia dari Instagram @official.jasamarga, dari hasil survei Kementerian Perhubungan diprediksi sekitar 85 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.

Dari 85 juta tersebut 47 persen di antaranya akan menggunakan jalur darat baik dengan kendaraan umum maupun pribadi.

Lalu kapankah puncak arus mudik Idul Fitri 2022 ini?

Baca Juga: Mau Bikin Ketupat Untuk Hidangan Hari Lebaran? Ini 5 Tips Memasaknya

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Jasamarga, puncak arus mudik lebaran terjadi pada hari Jumat 29 April 2022.

Sedangkan puncak arus balik mudik Idul Fitri 2022 akan terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini memberikan kelonggaran masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 April 2022: Andin Mendadak Dapat Telepon dari Nomor Tak Dikenal, Pertanda Al Selamat?

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pemudik salah satunya sudah mendapatkan vaksinasi 1,2 dan booster.

Sebelum berangkat mudik khususnya bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, yuk simak syarat dan ketentuan mudik Idul Fitri 2022.

1. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: BMW dan Audi Hentikan Pengiriman Kendaraan dari Jerman ke China Via Kereta Api Akibat Invasi Rusia

3. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Kesadaran Berinvestasi Meningkat, Produsen Emas Dorong Inklusifitas Investasi Emas di Tasikmalaya

4. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Dengan aturan di atas, diharapkan antibodi terbentuk sebelum melakukan interaksi di kampung halaman sehingga menekan risiko penyebaran Covid-19 pada masa lebaran.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x