JIS Tak Terlarang untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2024, Tapi...

- 13 Mei 2022, 17:45 WIB
Jakarta Internasional Stadium.
Jakarta Internasional Stadium. /Tangkap layar/Instagram @Baswedan/Serang News.com/Tangkap layar/Instagram @aniesbaswedan

GALAMEDIA - Jakarta International Stadium (JIS) tak terlarang untuk menggelar kegiatan kampanye Pemilu 2024 sepanjang positif.

"Kami tidak pernah melarang semua kegiatan positif yang baik dan benar sesuai aturan undang-undang termasuk nanti kalau masa kampanye 2024," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

Ia menjelaskan, JIS dapat digunakan untuk kegiatan olahraga, seni, budaya, keagamaan, dan kegiatan lain yang bermanfaat.

Baca Juga: Kumpulan Soal TKD BUMN 2022 Terbaru, Lengkap Berikut Pembahasannya, Gratis Tinggal Download

"JIS itu dibangun untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan kebanggaan masyarakat bahkan Indonesia," katanya.

Selama ini, ujar Riza, kegiatan akbar seperti kampanye kegiatan politik salah satunya diadakan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).

Meski memberi sinyal, namun politikus Partai Gerindra itu menyerahkan keputusan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengaturan dari BUMD DKI Jakarta yang membangun JIS yakni Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Itu ada di ranah KPU, Bawaslu dia yang menentukan mana titik yang dimungkinkan. Selama ini kan tempat terbesar di GBK, nanti diserahkan kepada KPU," ucapnya.

Baca Juga: Thomas Cup 2022: Tampil Prima di Babak Perempat Final, Ginting Terapkan Strategi Ini Lawan China

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x