Eks Ketua Kadin Jabar Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 14 Mei 2022, 18:20 WIB
Penasihat hukum eks Ketua Kadin Jabar, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia
Penasihat hukum eks Ketua Kadin Jabar, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Eks Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara pada kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Barat.

Kuasa hukum Tatan, Rizky Rizgantara mengatakan, banding diajukan atas dasar beberapa pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Dengan pertimbangan yang ada, kemungkinan besar Pak Tatan akan banding," kata Rizky, Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: Spesifikasi Vivo T1 Pro 5G Resmi Dijual di Indonesia Lengkap dengan Harga dan Keunggulan

Rizky menyampaikan alasan mengajukan banding ini lantaran beberapa pertimbangan dalam putusan yang dibacakan hakim beberapa hari lalu.

Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam sidang putusan menyatakan bila Tatan tak menikmati keuntungan dari tuduhan.

"Karena kan pertimbangan majelis pada prinsipnya Pak Tatan tidak menikmati. Kemudian tidak juga dibebankan membayar uang pengganti, tidak ada keuntungan," tuturnya.

"Kegiatan yang ada di NPHD sesuai proposal kan dilakukan. Adapun misalkan kegiatan yang beda dengan proposal, bukan berarti tidak dilakukan," tambahnya.

Baca Juga: K-POP Disukai Remaja Selama Pandemi, Psikolog Ungkap Alasannya

Atas dasar tersebut, dia menyatakan bila kliennya seharusnya divonis tak bersalah. Namun justru, hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman ini tetap memberikan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Dengan pertimbangan itu harusnya tidak dinyatakan bersalah sehingga kami akan mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," ungkap Rizky.

Diketahui, eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.

Baca Juga: KKB Papua Berulah Lagi, Kini Bakar Perumahan Guru di Kabupaten Puncak

Vonis dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu, 11 Mei 2022.

"Mengadili, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x