Gara-gara Merusak Pagar, Empat Orang Dihukum 6 Bulan Penjara

- 17 Mei 2022, 15:05 WIB
Sidang kasus perusakan pagar, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus perusakan pagar, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, tim JPU Kejari Bandung yang dipimpin Lucky Afgani menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada para terdakwa.

Baca Juga: Benarkah Dana Haji Dipakai Membangun IKN? Begini Kata Menag Gus Yaqut

Kasus ini bermula saat terdakwa Yuby Late Pieter U W Pandango menyuruh terdakwa Joni Johanes Bulu, Alexi Wini Buala dan Seprianus Tenggela melakukan pembongkaran terhadap tembok pagar yang telah dibangun oleh PT Ateja Land Lestari di Jalan Prof. Dr. Sutami No. 124, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Pagar itu berada di atas tanah milik Kurniadi Muljana Tjandra, Subianto Tjandra, dan Agus Surjadi Tjandra berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2355/Sukarasa, tanggal sertipikat 15 Februari 1996, yang mana untuk pengelolaan atas tanah tersebut, diserahkan oleh pemilik tanah kepada PT Ateja Land Lestari.

Peristiwa terjadi pada bulan Desember 2021. Mereka membongkar pagar dengan berbagai cara.

Terdakwa Joni memukul-mukul tembok pagar dengan menggunakan besi linggis hingga membuat tembok pagar menjadi roboh/hancur.

Kemudian terdakwa Alexi mendorong-dorong tembok pagar tersebut dengan menggunakan tangannya sampai membuat tembok pagar menjadi roboh/hancur.

Baca Juga: Berawal Dijodohkan Fans, Akhirnya Jess No Limit dan Sisca Kohl Resmi Berpacaran

Sementara terdakwa Seprianus Tanggela memukul-mukul tembok pagar tersebut dengan menggunakan palu besar bergagang kayu hingga membuat pagar tembok menjadi roboh/hancur.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah