Tiga Jenderal NII Dituntut 5 Tahun dan 2 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Garut

- 12 Mei 2022, 20:07 WIB
Tiga Jenderal NII digiring menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di PN Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis 12 Mei 2022.
Tiga Jenderal NII digiring menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di PN Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis 12 Mei 2022. /Agus Somantri/galamedia/

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut kembali menggelar sidang kasus makar yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 12 Mei 2022.

Dalam Persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Garut itu, ketiga jenderal NII tersebut dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Dua terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara, sementara satu orang lainnya 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kadiv Pas Kemenkumham Jabar Keluarkan Maklumat kepada Seluruh Kepala UPT

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, yang juga JPU dalam perkara tersebut, Ariyanto, mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan pihaknya menilai seluruh pasal yang dituduhkan terhadap tiga jenderal NII tersebut terbukti.

"Alhamdulillah, tadi pagi kita telah melaksanakan pembacaan tuntutan terhadap tiga orang panglima jenderal NII. Adapun agenda persidangan tadi yakni pembacaan tuntutan," ujarnya saat ditenui di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 12 Mei 2022.

Menurut Ariyanto, tuntutan ini disampaikan disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Ridwan Kamil kepada Siswa SMKN 2 Subang: Kedepankan Persatuan

Termausk keterangan dua ahli yang menyatakan perbuatan makar dalam perkara ini sudah terbukti dan terjadi.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x