Selain membongkar tembok pagar yang dibangun oleh PT Ateja Land Lestari, para terdakwa juga merusak posko ormas yang terbuat dari bambu dan beratapkan seng yang posisinya berada di dekat tembok pagar yang dibongkar tersebut dengan cara mencopot bambu-bambu tiang dan penyangga menggunakan tangan dan kaki serta alat berupa linggis dan palu besar.
Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keributan dengan warga yang berada di sekitar tempat kejadian serta merusak pagar dan posko.
Atas perbuatan para terdakwa, PT Ateja Land Lestari mengalami kerugian Rp 11,4 juta dan kerugian yang ditanggung ormas sebesar Rp 4,3 juta.***