Gara-gara Merusak Pagar, Empat Orang Dihukum 6 Bulan Penjara

- 17 Mei 2022, 15:05 WIB
Sidang kasus perusakan pagar, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus perusakan pagar, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Dinyatakan terbukti bersalah merusak pagar dan posko sebuah ormas, empat orang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing bernama Yuby Late Pieter U W Pandango, Joni Johanes Bulu, Alexi Wini Buala dan Seprianus Tenggela.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 17 Mei 2022.

Keempat terdakwa oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Putusan untuk tiga terdakwa, yakni Joni Johanes Bulu, Alexi Wini Buala dan Seprianus Tenggela dilakukan bersamaan.

Sedangkan putusan untuk terdakwa Yuby Late Pieter U W Pandango dibacakan terpisah.

Baca Juga: Anak Komedian Sule Rayakan Ulang Tahun ke-21, Ini Profil Putri Delina

Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana 'Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan terhadap Barang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama enam bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Susila Putra.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x