Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

- 21 Mei 2022, 18:45 WIB
ACE Hasan. Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan./dok.IST
ACE Hasan. Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan./dok.IST /

"Dalam kondisi yang diakibatkan pandemi covid-19, jika anak-anak yang sedang tumbuh kembang tidak terfasilitasi pendidikannya dengan baik, fenomena lost generation akan benar-benar bisa menjadi kenyataan," katanya.

Baca Juga: Raih Tiga Kali WTP, Baznas Kota Bandung Tingkatkan Kepercayaan Publik

Menyinggung Kasus Hery Wirawan (HW) yang telah dihukum akibat perlakuannya yang melecehkan dan terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak dengan menggunakan jargon agama sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, pihaknya semakin meyakini bahwa berbagai regulasi perlindungan anak semakin dibutuhkan.

"Kasus ini telah memukul kita semua. Korban HW harus menjadi perhatian kita semua dan para korban termasuk anak-anak dalam peristiwa itu kiranya harus mendapatkan perlindungan," paparnya.

Sementara itu, Perwakilan Lembaga Advokasi Hak Anak, Dadang Sukmawijaya mengatakan bahwa proteksi terhadap perkembangan teknologi yang bisa memicu kekerasan dan pengaruh negatif terhadap anak, harus menjadi perhatian negara pula.

"Kami mendukung upaya yang dilakukan Komisi VIII DPR-RI yang telah berupaya melahirkan berbagai regulasi dalam rangka perlindungan terhadap anak, termasuk upaya yang dilakukan dalam memberikan perlindungan terhadap anak yatim dan yatim piatu," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x