Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

- 21 Mei 2022, 18:45 WIB
ACE Hasan. Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan./dok.IST
ACE Hasan. Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan./dok.IST /

Baca Juga: Prakerja Gelombang 30 Dibuka, Simak Syarat dan Besaran Intensif yang Didapatkan di Sini

Dalam kesempatan tersebu, Ia menyampaikan materi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Masa Darurat dan Pasca Pandemi Perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya juga menyambut upaya yang telah dilakukan praktisi dan aktivis perlindungan anak di Kabupaten Bandung. Bagi Komisi VIII perlindungan anak adalah sesuatu yang sangat penting dan fundamental karena anak termasuk anak yatim dan yatim piatu adalah investasi bagi kemajuan bangsa di masa depan.

"Usia dini kita sangat besar karena tingkat pertumbuhan mortalitas anak cukup tinggi. Sehinggga tentu saja melahirkan berbagai masalah di dalamnya, sebab itu negara harus hadir dalam memberikan perlindungan terhadap mereka," tuturnya.

Kang Ace memaparkan bahwa dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 21 disebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Baca Juga: Persib Coret Ryohei Miyazaki dan Muhammad Reza Kusuma

Kemudian Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

"Selanjutnya Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah dengan berupaya membangun kabupaten/kota layak Anak," terangnya seraya mengutip quote Khalil Gibran bahwa Anak kita bukan anak kita tapi anak zamannya.

Dimana perlindungan anak sesuai UU, lanjutnya, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

"Problem anak diera digital saat ini memunculkan berbagai permasalahan baru seperti soal lahirnya konten-konten yang dibuat anak yang tidak semestinya, seperti konten kekerasan, pornografi dan lain-lain," ucapnya.

Jangan sampai, kemudian melahirkan generasi yang terputus atau lost generation, jika persoalan ini tidak mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terutama negara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x