Ratusan Perawat Berstatus TKK Terancam Kehilangan Pekerjaan, DPD PPNI KBB Siapkan Solusi

- 26 Mei 2022, 19:19 WIB
Halal Bihalal DPD PPNI KBB dan Pelantikan Ketua DPK di Aula RSUD Cikalongwetan, Kamis 26 Mei 2022.
Halal Bihalal DPD PPNI KBB dan Pelantikan Ketua DPK di Aula RSUD Cikalongwetan, Kamis 26 Mei 2022. /Dicky Mawardi/Galamedia/

GALAMEDIA - Mulai 2023 pemerintah akan menghapus pegawai berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer.

Sebagai gantinya, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pemerintah pusat mengganti pegawai honorer dengan PPPK. Untuk menjadi PPPK, pegawai honorer harus mengikuti seleksi dengan kuota terbatas yang ditentukan pusat.

Baca Juga: Seru Habis! Sinopsis Film The Doll 3 yang Tayang Hari Ini di Seluruh Bioskop Indonesia

Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) KBB, Aditya Duta Tirani mengungkapkan jumlah perawat di KBB yang berstatus pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan honorer sebanyak 454 orang.

Mereka bertugas di RSUD Cililin sebanyak 99 perawat, RSUD Lembang 55 perawat, RSUD Cikalongwetan 87 perawat, RSJ Cisarua 98 perawat, puskesmas 114, dan dan Labkesda 1 perawat.

"Dengan kuota PPPK yang terbatas, tentunya tidak bakal semua perawat honorer tercover. Inilah yang menjadi perhatian serius PPNI KBB, bagaimana bagi yang tidak lolos seleksi PPPK tetap bisa bekerja," kata Aditya di sela Halal Bihalal DPD PPNI KBB dan Pelantikan Ketua DPK di Aula RSUD Cikalongwetan, Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: Deretan Profil Pemain The Doll 3 yang Tayang di Bioskop Hari Ini

Ia mengungkapkan, PPNI KBB mendorong bagi para perawat yang tidak lolos seleksi PPPK untuk membuka praktik keperawatan mandiri.

"Dengan membuka praktik keperawatan mandiri berarti para perawat yang tidak menjadi PPPK tetap dapat memperoleh penghasilan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x