Diduga Lakukan Ancaman dan Menyalahgunakan Data, 11 Karyawan Pinjol Ditangkap

- 27 Mei 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi pinjol. Polisi menangkap 11 Karyawan Pinjol.
Ilustrasi pinjol. Polisi menangkap 11 Karyawan Pinjol. /kemenkop ukm

GALAMEDIA - Sebanyak 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjaman daring (online/pinjol) ilegal ditangkap karena diduga terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.

"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

Para tersangka dan perannya masing-masing, yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader).

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sampaikan Belasungkawa atas Kepergian Buya Syafii Maarif

Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut seperti dilansirkan Antara, turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda, antara lain pada 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, kemudian 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel).

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x