Sekolah Jangan Mempersulit Birokasi Penerimaan PPDB!

- 29 Mei 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi PPDB. Sekolah Jangan Mempersulit Birokasi Penerimaan PPDB!
Ilustrasi PPDB. Sekolah Jangan Mempersulit Birokasi Penerimaan PPDB! /Pixabay/kreatikar/

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugaraha meminta seluruh pihak tidak mempersulit birokrasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terlebih bagi siswa dari kalangan tidak mampu, tidak boleh ada persoalan anak tidak sekolah karena alasan biaya.

"Prioritas terbaik PPDB adalah pelayanan terhadap para siswa pendaftar. Jangan sampai ada hambatan-hambatan terkait birokrasi, jangan mempersulit," tegas Ahmad, Minggu, 29 Mei 2022.

Diharapkannya, sekolah memberikan konsultasi bagi pendaftar terutama masyarakat miskin yang tidak paham terkait mekanisme, dan tata cara bagaimana dia bisa mendapatkan bebas biaya. Sehingga mereka tahu kapan dan bagaimana mendaftar untuk jalur RMP.

Baca Juga: Seni Wayang Golek Awali Pergelaran Seni di YPK

"Jangan sampai disembunyikan. Misalnya dia hanya punya persyaratan surat keterangan tidak mampu, padahal dia punya KIP (Kartu Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan lainnya, tapi enggak dibawa, sekolah harus sampaikan itu," terangnya.

Dikatakannya, jalur pendaftaran untuk RMP (rawan melanjutkan pendidikan) atau afirmasi. Namun, karena kurang paham atau terbatas informasi yang didapatnya, banyak orangtua mendaftar di jalur umum atau zonasi.

"Kan ada pendaftaran, mana waktunya untuk RMP. Kan sekarang banyak, tiba-tiba daftar pada saat pendaftaran umum, tidak saat RMP. Nah saat pendaftaran ini, sekolah harus menanyakan kembali soal surat keterangan tidak mampu, " ungkapnya.

Menurutnya, banyak alasan kenapa warga tersebut mendaftar di jalur umum. Salah satunya, karena tidak menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau pemerintah setempat harusnya. Pihak sekolah ini harus kembali mengecek dan menanyakan pada orang tua.

Baca Juga: Terbaru Kabar Gary Iskak, Penepatan Tersangka Kasus Narkoba Tunggu Assesment BNN

"Saya ingatkan kepada sekolah negeri dan swasta, saat pendaftaran umum bukan jalur RMP harus kembali ditanyakan pada orang tua pakah dari kalangan tidak mampu atau mampu. Sosialisasi tentunya sudah dilakukan Disdik pada pihak sekolah, begitu juga Komisi D, " ungkapnya.

"Kita juga sampaikan itu ke Pemkot, tidak boleh ada lagi ada anak enggak sekolah karena persoalan biaya. Baik sekolah negeri maupun swasta harus menampung siswa dari kalangan tidak mampu, ikuti apa yang dianjurkan. Saat daftar umum, tanyakan kembali pada anak dari kalangan tidak mampu itu, jangan mumpung-mumpung dia daftar di jalur umum, " tuturnya.

Sementara itu, Lurah Manjahlega Kecamatan Rancasari Eka Prasetya mengatakan, menjelang PPDB ini pihaknya sudah meminta RW-RW untuk mendata warga tidak mampu terutama yang memiliki anak usia sekolah yang ada di wilayah mereka. Kemudian data ini disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: TERBANYAK di Indonesia, Tasikmalaya Catat Lansia Tunggal Hingga Puluhan Ribu Jiwa

"Jadi warga daftar ke RT dan RW dulu, baru ke kelurahan untuk mendapat rekomendasi surat keterangan tidak mampu, " ungkap Eka saat ditemui Jumat, 27 Mei 2022.

Dikatakannya, di wilayahnya terdapat 1311 KK atau 3286 jiwa masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data tersebut terus diupdate dengan rutin.

Di Kelurahan Manjahlega, kata Eka, terdapat 1 sekolah dasar negeri dan 2 sekolah Dasar swasta, serta SMA swasta. Pihaknya, melalui RW melakukan pendataan agar tidak ada anak yang putus sekolah.

"Sebetulnya, tinggal RW aktif karena berung kali terutama tiap PPDB kita anjurkan lakukan pendataan. Karena di Manjahlega banyak yang mengambil RMP, tapi belum masuk data DTKS, " ungkapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah