Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Praktik Tindak Pidana Pemalsuan Merek SERVO

- 30 Mei 2022, 19:31 WIB
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK bersama Corporate Engagement Manager PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Freddy Reynaldo dan terlapor kasus pemalsuan benih Deden Rohimat menujukkan bukti benih tomat merek SERVO palsu.
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK bersama Corporate Engagement Manager PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Freddy Reynaldo dan terlapor kasus pemalsuan benih Deden Rohimat menujukkan bukti benih tomat merek SERVO palsu. /

GALAMEDIA - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggentikan kasus dugaan praktik tindak pidana pemalsuan Merek SERVO yaitu merek atas benih Tomat milik PT East West Seed Indonesia (Cap Panah Merah), Senin, 30 Mei 2022.

Penghentian penyelidikan tersebut seiring dengan pemberian maaf dari PT East West Seed Indonesia (Ewindo) yang diwakili Corporate Engagement Manager Ewindo Freddy Reynaldo kepada pelaku (tersangka) Deden Rohimat (33) warga Cikancung, Soreang Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, Kompol Maradona Armin Mapaseng, SH SIK, Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.

"Sehingga terlapor (tersangka) DR dengan ikhlas meminta maaf atas perbuatannya yang menjual benih bibit Tomat palsu atau kepada para petani, sehingga menimbilkan kerugian pada ara petani dan PT Ewindo," ujar Kompol Maradona Armin di Mapolda Jabar, Senin, 30 Mei 2022.

Menurutnya, penghentian (penyelidikan) kasus ini syaratnya jika antara pelapor dan terlapor sudah saling meminta maaf dan memaafkan. "Namunkami tegaskan, akan menindak tegas siapun yang melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menjual benih tanaman palsu. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," tandasnya.

Baca Juga: PSSI Putuskan Kompetisi Liga 1 dengan Fornat Laga Kandang Tandang

Sementara Corporate Engagement Manager Ewindo Freddy Reynaldo mengatakan, pemberian maaf diberikan karena tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Intinya pelaku sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Kami sebagai umat beragama wajib memaafkan," katanya.

Menurut Freddy, kasus itu muncul dari keluhan Mustari, seorang petani di Makassar, Sulawesi Selatan pada April 2021 kepada PT Ewindo.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x