GALAMEDIA - Malaysia memberlakukan larangan ekspor ayam dan akan memastikan tidak ada aktivitas ekspor sejak 1 Juni 2022.
Larangan ekspor ayam ini sejalan dengan keputusan kabinet pada 23 Mei lalu.
Menurut Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) seperti dilansirkan Antara dari Bernama, Rabu 1 Juni 2022, larangan ekspor akan diberlakukan melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS).
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 2 Juni 2022 Antam dan UBS Turun Makin Murah
Kementerian itu mengatakan akan memastikan larangan ekspor dijalankan. Izin-izin yang mencakup ekspor ayam hidup, karkas ayam utuh, potongan daging ayam, dan produk makanan berbahan dasar ayam tidak akan dikeluarkan lagi.
Semua persetujuan izin untuk mengeluarkan komoditas mulai 1 Juni 2022 dibatalkan dan diblokir.
Pengawasan fisik di semua pintu keluar dilakukan oleh aparat penegak MAQIS dan kegiatan ekspor ayam dilarang.
Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan sub-bagian 11 (2) dan 1 (3) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728) dapat didenda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia (RM) (Rp331,35 juta) atau penjara tidak lebih dari enam tahun, atau keduanya.