Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman, masih terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Desa Cikareo Selatan.
Adapun soal sanksi berupa teguran lisan yang diberikan Bupati kepada Kepala Desa yang bersangkutan sudah sesuai aturan.
Meski begitu, dia bisa memahami kekecewaan warga yang tidak puas atas sanksi tersebut. "Kami terus mengikuti perkembangan aspirasi yang disampaikan warga," katanya.***