Permudah Urusan Keimigrasian, Kemenkumham Ditjen Imigrasi Hadirkan M-Paspor

- 6 Juni 2022, 20:06 WIB
Permudah Urusan Keimigrasian, Kemenkumham Ditjen Imigrasi Hadirkan M-Paspor
Permudah Urusan Keimigrasian, Kemenkumham Ditjen Imigrasi Hadirkan M-Paspor /

Usman menuturkan, tujuan dihadirkannya M-Paspor ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan jangkauan pelayanan dari Kantim Tasikmalalaya bisa lebih luas lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Usman juga mengimbau kepada masyarakat yang akan membuat paspor untuk memastikan data yang dimiliki sudah benar atau seusai dengan data yang tertera atau terregister di Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil), serta memastikan tujuan pembuatan paspor tersebut.

"Kami juga meminta kepada masyarakat jangan pernah percaya kepada siapapun orangnya yang menjanjikan bahwasannya pengurusan paspor dapat begini-begini atau dengan biaya yang tidak sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ucapnya.

Usman menjelaskan, biaya pembuatan paspor sebesar 350 ribu dengan waktu 4 hari, sementara jika permohonan pembuatan paspor ingin selesai dalam waktu sehari dikenakan biaya sebesar 1 juta rupiah.

"Di mana biaya untuk paspor biayanya adalah Rp. 350.000, untuk percepatan dapat permohonan hari itu kemudian jadi hari itu ada biaya percepatan sebesar Rp. 1.000.000, jadi biayanya di PNBP 1.350.000, kalau yang 350.000 selama 4 hari pasti paspor akan selesai," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x