"Maksimal kecepatan kendaraan di ruas Tol Cipali itu 100 km/jam dan minimal 60 km/jam, jika dalam kondisi hujan batas maksimal 70 km/jam. Seandainya lelah danmengantuk dapat beristirahat di rest area terdekat, jangan paksakan berkendara agar selamat sampai tujuan,” ucapnya.
Petugas PJR Tol Cipali sendiri membenarkan adanya kejadian ini. "Benar telah terjadi peristiwa tersebut di KM178 Tol Cipali. Kasusnya sedang ditangani Unit Laka Satlantas Polres Majalengka," ujar Korlap Wilayah Timur PJR Tol Cipali, Iptu Dasep Rahwan.
Keterangan lain menyebutkan, kalau kecelakaan ini diduga akibat kendaraan tersebut menabrak kendaraan lain yang ada di depannya (tidak diketahui identitasnya).
Setelah menabrak, mobil korban mengalami korsleting pada sistem kelistrikan, sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.***