Anies Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Pendukung Basuki Tjaha Purnama 'Kepanasan': Itu Program Ahok!

- 13 Juni 2022, 17:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. / /ANTARA Foto/Aprillio Akbar/


GALAMEDIA - Pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga di DKI Jakarta yang nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar oleh Gubernur Anies Baswedan membuat pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang.

Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sejumlah diskon atau pemotongan PBB untuk periode pembayaran tertentu.

Hal itu tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Untuk NJOP di atas Rp 2 miliar terdapat faktor pengurang dan selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Insentif ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun dihantam pandemi Covid-19.

Pemprov DKI, kata Anies, memerlukan anggaran yang tak sedikit untuk penanggulangan dan penanganan pandemi.

"Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies.

Baca Juga: Belasan Ton Ikan di Gununghalu Tersapu Banjir Bandang

Terdapat keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Dalam peraturan yang ia tanda tangani, Anies memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

Daftar kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1. NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.
2. NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1. Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2. Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.

b. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Baca Juga: Netflix Resmi Umumkan ‘Squid Game Season 2’! Gong Yoo Kembali Ikut Bergabung

1. Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2. Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Anies mengatakan pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta.

Karena itu, Anies mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan yang diberikan Pemprov DKI.

aBaca Juga: Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaan

Kebijakan tersebut malah menjadi sorotan pendukung Ahok. Soalnya, mereka menilai, program itu disebut merupakan inisiasi dari gubernur sebelumnya yakni Ahok.

"Ahok yang membuat aturan ini 2015. Anies yang membatalkannya 2019. Anies buat lagi 2022 jelang pencopotannya sebagai gubernur. Seolah-olah dia gubernur pertama yg gratiskan PBB. Selain ahli nya merusak, gubernur firaun ini juga licik," cuit @_Lin_Apr1lia.

"Dulu kebijakan Ahok dihapus buat menutupi kehebatannya. Eh menjelang lengser kebijakan Ahok di tiru seolah2 dia yg pertama lakukan. Ketahuan banget loe nyari simpati menjelang 2024. ????," cuit @AngingMamiri26.

Namun hal itu dibantah pendukung Anies Baswedan. Menurutnya, Ahok tak pernah merealisasikannya hanya janji kampanye menjelang masa jabatannya berakhir.

"AHOK baru berencana alias Janji disaat jabatannya akan berakhir dan ini janji Kampanye, belum terealisir ..... mimpi luh," balas @dnayza1212·

"coba tunjukin kepgub ahok yg gratis di bawah 2M," kata @BirdsNeeds·***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x