Modus Ekspedisi hingga Kopi, BNNP Jabar Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

- 16 Juni 2022, 18:49 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

GALAMEDIA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu, dimana merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Jabar periode Mei-Juni 2022.

Sebelumnya BNNP Jabar membongkar aksi peredaran sabu yang dilakukan melalui jasa ekspedisi di wilayah Bogor. Lebih jauh, dalam pengungkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 1,039 kilogram dari tangan dua orang tersangka, yaitu DR dan DH.
 
"Jadi modusnya adalah barang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket atau ekspedisi dengan dikamuflasekan menggunakan koper kecil yang dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor, yang kemudian akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya,” ungkap Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol M Arief Ramdhani usai pemusnahan di Kantor BNNP Jabar, Jln. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis  16 Juni 2022.
 
 
Menurutnya pengungkapan berawal dari informasi mengenai adanya paket kiriman ekspedisi yang mengarah ke wilayah Bogor. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. 
 
Kemudian, Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait hal tersebut. 
 
"Kemudian petugas gabungan melakukan upaya penyerahan atau pengiriman dibawah pengawasan sesuai jadwal pengiriman,” ujarnya. 
 
 
Setelah itu, petugas gabungan berhasil mengamankan penerima paket atas nama DR di alamat sesuai tertera di paket. 
 
DR sendiri mengaku diperintah oleh seseorang bernama DH. Dari kesaksian itu, petugas menangkap DH yang tinggal di Perum Ciomas Permai Bogor.
 
Akibat aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selain itu, pihaknya juga mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni AJ, RE, dan BS, di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, petugas mendapatkan barang bukti 39,633 kilogram ganja.
 
 
“Modusnya yakni para tersangka membawa narkotika jenis ganja yang disamarkan dengan kopi, menggunakan mobil untuk diedarkan di wilayah Bekasi-Subang,” katanya. 
 
Dikatakannya terkuaknya kasus ini, setelah adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan profilling. 
 
Ia menerangkan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Rest Area KM 19 A Tol Cikampek-Bekasi Barat. 
 
 
"Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dan terhadap tersangka AJ, RE, dan BS tersebut kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambahnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x