Kemenkumham Bali Usir WNA Asal Australia, Penyebabnya Panjat Pohon di Kompleks Pura

- 17 Juni 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi pohon keramat.
Ilustrasi pohon keramat. /Pixabay/jplenio

“(SCL tinggal di Indonesia, red.) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa, cuma kami perintahkan keluar wilayah Indonesia,” kata Tedy.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib Bandung vs Persebaya Berlangsung 20.30 WIB, Maung Bandung Harus Menang!

Ia menyampaikan SCL keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (15/6) menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JQ82 tujuan Darwin, Australia.

Terkait dengan perintah Imigrasi itu, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.

"Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang," kata Anggiat.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut Hingga 7 Tahun ke Depan, Jokowi: Pasti Rakyat Akan Meminta

Kasus WNA berkelakuan tidak patut di sejumlah tempat suci di Bali kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Tidak hanya Samuel Lockton, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.

Terkait dengan kejadian semacam itu, Tedy berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali.

Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.

Baca Juga: Liga Premier Musim 2022-2023 Dijamin Semakin Seru, Kickoff 5 Agustus

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x